Breaking News
Loading...

28 Oktober 2010

Menelusuri kalimat " Kullu Bid'atin Dholalah "

Kamis, Oktober 28, 2010



Kutipan sebuah hadits Nabi Muhhammad SAW yang berbunyi : " KULLU BID'ATIN DHOLALAH", mari kita coba bahas satu persatu kaimat tadi dengan beberapa kepahaman ilmu (Shorop, nahwu, bayan dan beberapa disiplin ilmu lainnya ). 
Sunnah dan Bid'ah
Sunnah dan Bid'ah

Menurut pandangan ulama 1:

I. KULLU :
        
 Kullu dalam lugoh (Bahasa) Arabiyah mempunyai 2 arti :
A.   Sekalian, dan
B.    Tiap-tiap

Menurut ilmu nahwu untuk keduanya mempunyai perbedaan makna :

A.   Sekalian mempunyai arti segala sesuatu yang dianggap shohih dengan cukup mewakilkan kepada salah satu saja.
Contoh yang mudah :
Bila anda bersama teman anda katakanlah 5 orang naik mobil umum, kemudian anda ingin membayari teman-teman anda, anda cukup mengucapkan," Semuanya (sekalian ) saya yang bayarin".
  
B.    Tiap-tiap mempunyai arti segala sesuatu yang dianggap shohih apabila dikerjakan atau dibebankan kepada masing-masing subyek atau obyek.
Mengulang contoh yang pertama.
Apabila anda bersama teman-teman anda tadi naik mobil umum dan ongkosnya di bebankan kepada masing-masing individu atau kasarnya bayar masing-masing.

            Dari dua arti tadi dapat diambil anggapan bahwa kalimat "Sekalian" cukup ditanggung salah satu individu sedangkan kalimat "Tiap-tiap" ditanggung atau dibebankan oleh masing-masing individu.

 II. BID'AH :

       Bid'ah mempunyai arti segala sesuatu yang tidak pernah ada pada saat Nabi masih hidup bahkan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi sampai ia wafat tetapi setelah Nabi wafat bermunculan sesuatu yang tidak ada menjadi ada dengan mengaitkan syari'at islam.
  
         Dalam beberapa kitab salafiyah ada beberapa ulama yang mengkategorikan bid'ah menjadi 3 macam :

1.     Bid'ah Hasanah
2.    Bid'ah Karohah
3.    Bid'ah Dholalah.

Sedikit saya jabarkan untuk pengertian  3 macam bid'ah tersebut :

  1. Bid'ah Hasanah :
Para ulama salaf mengartikan sesuatu hal yang tak pernah Nabi kerjakan (tak pernah ada) tapi setelah beliau wafat ada orang lain yang mengerjakannya selagi masih tidak keluar dari syari'at islam itu tidak mengapa.
Contoh :
Sholat taraweh berjama'ah yang disponsori S. Utsman bin 'Affan R.A. Krn pada masa Nabi sampai tapuk kepemimpinan berpindah ke S. Abu Bakar Asshiddieq sampai S. 'Umar bin Khottob R.A. itu tidak pernah dilakukan.

  1. Bid'ah Karohah :
Maksudnya Suatu amalan yang tidak pernah dikerjakan Nabi tapi setelah ia wafat banyak bermunculan yang mengandung suatu hal yang dibenci Allah SWT.
Contoh :
Menulis ayat Al-Qur'an pada dinding masjid.
           
            Alasannya : Benda yang dituliskan huruf Al Qur'an adalah Mushhap ( Shuhup)
Dan apabila kita hendak memegang shuhup haruslah bersih dari               segala hadast. Nah lalu bagaimana jikalau ada orang yang amsuk kemasjid tanpa bersuci lebih dulu dan ia menempelkan badannay didinding yang tertulis huruf Al-Qur'an itu???? Padahal Allah SWT membenci orang yang menyentuh Al-qur'an tanpa bersuci.
             3.Bid'ah Dholalah :

Artinya : Suatu amalan yang tak pernah dikerjakan Nabi pada semasa beliau hidup tapi dikerjakan oleh orang lain setelah ia wafat dengan melanggar syari'at agama islam.

           Contoh : Pergi ke dukun adalah bid'ah dholalah ( kitab HUKMI SIHRI WAL KAHANAH ).

 III. DHOLALAH.
  
      Dholalah artinya Sesat, pasad (kehancuran)atau dalam istilah keluar dari syariat islam.
  
           Dari sedikit penjabaran  " Kullu bid'atin dholalah " versi ulama ke -1 tadi kita bandingkan dengan pandangan ulama ke-2 yang mengartikan serta menganggap bahwa seluruh bentuk kegiatan serta peribadatan yang tidak pernah dicontohkan Nabi dan juga tidak dikerjakan Nabi adalah Bid'ah, dan seluruh bid'ah itu dholal dan yang dholal ,asuk neraka.
            Dua perbedaan pendapat diantara ulama :

  1. Ulama ke-1 berpendapat bahwa seluruh bid'ah itu tidak dholal
  2. Ulama ke-2 berpendapat bahwa seluruh bid'ah itu dholal.
Dari dua perbedaan tersebut mari kita ambil contoh untuk bahan pemikiran kita agar kita tidak salah dalam memahami tafsir dari berbagai macam hadits, ingat tafsir hadist bukan terjemahan hadist.

  1. S. Utsman bin 'Affan melahirkan sholat taraweh berjama'ah padahal semasa Nabi hidup tidak pernah ada taraweh berjama'ah bahkan sampai tapuk kepemimpinan beralih ke S. Abu Bakar dan S. 'Umar RA. Pertanyaannya apakah teraweh berjama'ah termasuk bid'ah dholal atau bukan???? Kalau termasuk bida'h, S. Utsman adalah ahli bid'ah dan pasti beliau masuk neraka…..tapi kalau tidak termasuk bid'ah bisakah anda menjelaskannya????? ( Buat dijadikan PR oleh saudara-saudaraku sekalian ).
  2. S. 'Ali bin Abi Tholib juga pernah menciptakan ilmu Nahwu sedangkan Nabi tidak pernah menerbitkan Ilmu Nahwu. Apakah S. 'Ali bin Abi Tholib termasuk ahli bid'ah atau bukan?????? (PR no 2 )
  3. Khalipah 'Umar bin 'Abdul 'Azis, Imam Muslim, Imam Bukhori beserta Imam hadist lainnya merangkum atau membukukan hadist-hadist Nabi padahal Nabi melarang dalam Sabdanya :
Laa taktubuu 'anni syai'an illal qur'an,wa man kataba 'anni syai'an ghairal qur'an Pal yamhuhu wahaddtsu 'anni wala haroj

Artinya :
Janganlah kamu tulis sesuatu yang kamu terima dari aku selain Al-qura'an. Barang siapa yang menulis sesuatu dariku selain Al-Qur'an hendaklah ia menghapusnya. Ceritakan saja yang kamu tarima. (R. Muslim-Hadist Shohih dalam kitab " Ikhtisar musthohalatul hadits " ).

Dari hadits Nabi tadi ada pelarangan untuk membukukan hadits, tapi para ulama hadits melanggar larangan tersebut. Apakah mereka termasuk ahli bid'ah atau bukan???? ( PR ke-3).
         Ketiga contoh tersebut adalah sebagian kecil dari segala sesuatu yang keluar dari perintah Nabi, hal tersebut ingin saya tanyakan pada anda sekalian apakah ketiganya teramsuk bid'ah dholalah atau bukan ????? kalau kita lihat kasus serupa untuk merayakan mauled Nabi dimana ada sebagian orang mengatakan bahwa Maulid Nabi bid'ah dholalah padahal Sholahuddin al Ayyoubi menciptakan mauled Nabi untuk membangkitkan keislaman seseorang dengan mengingatkan seseoranmg kepada Nabi dan juga masalah tahlil yang mana diciptakan oleh sunan Kalijaga dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan ukuwah islamiyah dan juga untuk memperbanyak dzikrullah seperti firman Allah SWT : Padzkurullaha katsiiron la'allakum tuplihuun " ( artinya : Maka dzikirlah nama Allah SWT sebanyak-banyaknya agar kamu sekalian beruntung ).
          Nah……bagaimana tanggapan anda sekalian tentang fenomena bid'ah yang telah membuat perpecahan antar umat islam selama ini. Dan saya juga mepersilahkan kepada anda untuk memberikan tanggapan, penilaian maupun kritikan terhadap tulisan saya ini jikalau ada tulisan saya ini yang dianggap tidak bagus atau tidak benar. Tapi saya minta kepada anda yang akan memberikan kritikan atau sanggahan terhadap penulisan saya ini untuk melandasi kritikan anda dengan berbagai disiplin ilmu seperti : Ilmu shorof, nahwu, bayan, bhalagoh, manthiq, lugoh arobiyah dan lainnya. Tanpa didasari ilmu tersebut penulis akan menganggap semua kritikan hanya omong kosong saja.
       
            Akhirul kalam ana urudi an aquulu Wassalama'alaikum Wr. Wb. 


15 komentar:

  1. mantap gan penjelasannya...

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas komentarnya, semoga bisa bermanfaat

    BalasHapus
  3. Kalau mau jujur bahwa kalimat kullu bisa bermakna 2macam, maka perhatikan hadits berikut :
    وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
    setiap sesuatu yg baru dalam agama adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat, setiap yng sesat ke neraka.

    jika kullu bid'atin diartikan ada bid'ah dholalah dan ada hasanah, maka kullu dholalah finnar jga harus diartikan ada dholalah finnar dan ada dholalah fil jannah!!!!!!
    dan itu MUSTAHIL

    dari dulu kata KULLU itu artinya semua/setiap, bukan sebagian. karena sebagian itu dlm bahs ARAb adalah BA'dhan.

    saran saya ketika mempelajari arti dari suatu kaliamat ARAB, jangan ditarik kedalam bahasa INDONESIA, tetapi gunakan GRAMER BAHASA ASALNYA.( TATA BAHASA ASAL KALIMAT yang akan dikaji)

    BalasHapus
  4. Tulisan mas admin "Utsman bin 'Affan melahirkan sholat taraweh berjama'ah padahal semasa Nabi hidup tidak pernah ada taraweh berjama'ah...", apa iya tuh nabi dan para sahabat tidak pernah sholat taraweh berjamaah? Coba dicek lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada masa Rasuluallah SAW masih hidup, Shalat Tarawih telah ada namun pelaksanaanya belum dilakukan secara berjamaah seperti sekarang. Baru di masa Khalifah Umar bin Khattab shalat tarawih yang kita kenal sekarang dilakukan dengan berjamaah. Silahkan baca rujukannya di link berikut ini. Terimakasih telah berkunjung

      Hapus
  5. Sholat tarawih dengan menunjuk satu imam terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bukan Utsman bin Affan. Pada masa itu Umar ra menunjuk sahabat Ubay bin Ka'ab untuk menjadi imam tarawih karena melihat para sahabat salat tercerai berai (sendiri-sendiri) Lalu Umar berkata, "Ini adalah Bid'ah yang baik".

    BalasHapus
  6. ‘Umar radhiallahu ‘anhu dengan cara mengumpulkan manusia untuk melaksanakan Tarwih dengan dipimpin oleh imam bukanlah bid’ah, akan tetapi sebagai bentuk menampakkan dan menghidupkan sunnah. Karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah melaksanakan Tarwih ini dengan mengimami manusia pada malam 23, 25 dan 27 Ramadhan, tapi tatkala banyak manusia yang ikut sholat di belakang beliau, beliaupun meninggalkan pelaksanaannya karena takut turun wahyu yang mewajibkan sholat Tarwih sehingga akan menyusahkan umatnya sebagaimana yang disebutkan kisahnya oleh Imam Al-Buhkari dalam Shohihnya (no. 1129).

    Maka tatkala Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dan hilang kemungkinan sholat Tarwih menjadi wajib dengan terputusnya wahyu sehingga sholat Tarwih ini tetap pada hukum asalnya yaitu sunnah, maka ‘Umar radhiallahu ‘anhu lalu mengumpulkan manusia untuk melaksanakan sholat Tarwih secara berjama’ah.

    Maka tatkala sholat Tarwih berjama’ah satu bulan penuh tidak pernah dilakukan di zaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, tidak pula di zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan tidak pula di awal pemerintahan ‘Umar radhiallahu ‘anhu, maka sholat Tarwih dengan model seperti ini (berjama’ah satu bulan penuh) dianggap bid’ah tapi dari sisi bahasa, yakni tidak ada contoh yang mendahuluinya. Adapun kalau dikatakan bid’ah secara syari’at maka tidak, karena sholat Tarwih dengan model seperti ini mempunyai asal landasan dalam syari’at yaitu beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam pernah sholat Tarwih secara berjama’ah pada malam 23, 25 dan 27 Ramadhan, dan beliau meninggalkannya hanya karena takut akan diwajibkan atas umatnya, bukan karena alasan yang lain, Wallahu a’lam.

    · Berkata Imam Asy-Syathiby dalam Al-I’tishom (1/250) : “Maka siapa yang menamakannya (sholat Tarwih berjama’ah satu bulan penuh) sebagai bid’ah karena dilihat dari sisi ini (yakni tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam walaupun memiliki asal dalam syari’at) maka tidak ada paksaan dalam masalah penamaan. Akan tetapi dalam keadaan seperti itu, maka tidak boleh berdalilkan dengannya (perkataan ‘Umar ini) akan bolehnya berbuat bid’ah dengan makna versi sang pembicara (yakni ‘Umar radhiallahu ‘anhu), karena ini adalah suatu bentuk pemalingan makna perkataan dari tempat sebenarnya”.

    · Berkata Syaikhul Islam rahimahullah dalam Al-Iqthidho` Ash-Shirothol Mustaqim (hal. 276 –Darul Fikr) : “Dan yang paling banyak (didengang-dengungkan) dalam masalah ini adalah kisah penamaan ‘Umar radhiallahu ‘anhu terhadap sholat Tarwih bahwa itu adalah bid’ah bersamaan dengan baiknya amalan tersebut.

    Ini adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan secara syari’at, hal itu dikarenakan bid’ah secara bahasa adalah mencakup semua perkara yang diperbuat pertama kali dan tidak ada contoh yang mendahuluinya sedangkan bid’ah secara syari’at adalah semua amalan yang tidak ditunjukkan oleh dalil syar’iy.

    Maka jika Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memberikan pernyataan yang beliau telah menunjukkan akan sunnahnya atau wajibnya suatu amalan setelah wafatnya beliau atau ada dalil yang menunjukkannya secara mutlak dan amalan tersebut tidak pernah diamalkan kecuali setelah wafatnya beliau, seperti pengadaan buku sedekah yang dikeluarkan oleh Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, maka jika seseorang mengamalkan amalan tersebut setelah wafatnya beliau maka syah kalau dikatakan bid’ah tapi secara bahasa karena itu adalah amalan yang belum pernah dilakukan”

    BalasHapus
  7. Mereka yang belum paham tentang pengertian bid'ah dalam hal agama ( ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻣْﺮُ ﻧَﺎ ) bukan dalam hal ke-duniaan, biasanya mengatakan dan berlogika; Facebook dan komputer adalah bid'ah, naik haji pakai pesawat adalah bid'ah, sebab Nabi naik haji pakai Onta. [ Kata "amruna" ﺃَﻣْﺮُ ﻧَﺎ artinya adalah perintah kami. Maksudnya adalah perintah/amalan dalam hal agama, bukan dalam hal keduniaan.] Logika yang rancu dan rusak ini selalu mereka gembar- gemborkan kesana kemari, seakan-akan sebuah doktrin yang yang sudah paten dan pembodohan kepada orang yang awam. Mari kita jawab juga secara logika; Kalau mereka mengatakan naik haji pakai pesawat itu adalah bid'ah sebab alasannya Nabi pakai Onta, maka jawabnya adalah ; Kalau saudara mengatakan mesti pakai Onta, maka orang-orang yang jalan kaki-pun yang tidak pakai Onta juga bid'ah, karena saudara katakan mesti pakai Onta. Rasulullah adalah orang yang paling mengerti perkara ibadah. Rasulullah tidak pernah bersabda : Wahai ummatku......Ba rangsiapa yang naik haji tidak pakai Onta maka bid'ah. Selanjutnya, kalau mesti pakai Onta, andaikata yang naik haji jumlahnya 2.000.000 orang maka jumlah onta juga ada 2.000.000 ekor, dan betapa repotnya orang-orang hanya mengurusi Onta-onta. Belum lagi masalah makanannya para Onta dan kotorannya Onta. Gak ngebayangin sekitar Masjidil Haram penuh sesak dengan jutaan Onta. Sungguh suatu logika yang rancu !

    BalasHapus
  8. Memahami Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya (Al Mu’jam Al Wasith). Jadi, bid’ah secara bahasa itu lebih umum, termasuk kebaikan dan kejelekan karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya. Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Imam Asy Syaatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa) Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. Catatan: Jadi, berdasarkan definisi bid’ah secara istilah ini menunjukkan kepada kita semua bahwa perkara dunia (yang tidak tercampur dengan ibadah) tidaklah tergolong bid’ah walaupun perkara tersebut adalah perkara yang baru. Perhatikanlah perkataan Asy Syatibi, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah” (Al I’tishom). Oleh karena itu, komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. Semoga saudara2 memahami hal ini. Setiap apa saja yang baru kalau secara arti bahasa maka artinya bid'ah. Kalau ada sebagian orang mengatakan komputer, handphone, pesawat adalah bid'ah, maka memang benar bid'ah, tapi maksudnya bid'ah tersebut adalah hal-hal yang baru diciptakan [secara bahasa] dan untuk sarana atau alat duniawi. Yang dimaksud kata-kata bid'ah dalam hadits Nabi tersebut adalah bid'ah dalam hal agama saja. Ketahuilah, Setiap Bid’ah adalah Tercela Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Ath Thobroniy. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Jika kita telah mengetahui demikian, maka janganlah ada yang menolak kandungan makna hadits di atas, dengan mengatakan bahwa di sana ada bid’ah yang baik. Perhatikanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut: “Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama)’, ‘setiap bid’ah adalah sesat’, dan ‘setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina.

    BalasHapus
  9. Umar Berkata, “Inilah Sebaik-Baik Bid’ah” Para pembela dan pengagung bid’ah seringkali mengemukakan kerancuan ini dengan mengatakan, “Tidak semua bid’ah itu sesat. Di sana ada bid’ah yang baik (yaitu bid’ah hasanah).” Mereka berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010). Dengan perkataan inilah, mereka membela beberapa amalan yang sebenarnya tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti selamatan kematian, Maulid Nabi, dan beberapa acara bid’ah lainnya. Perhatikanlah sanggahan berikut ini: [Sanggahan pertama] Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’I (istilah). Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya. (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)

    BalasHapus
  10. [Sanggahan Kedua] Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim) Mengumpulkan Al Qur’an Termasuk Bid’ah ? Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. [Sanggahan] Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah.

    BalasHapus
  11. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut: “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak.” (Majmu’ Al Fatawa) Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya).” Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan saudara2 sekalian. saya hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama saya masih berkesanggupan. Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian kecuali Allah. Ingatlah bahwa dampak berbuat bid’ah sangat besar sekali. Di antaranya adalah pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari kiamat kelak, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Cukuplah hadits ini membuat kita semakin takut dalam berbuat bid’ah. Selain itu mereka mempropoganda, dengan tuduhan-tuduhan rendah dengan mengatakan bahwa orang yang anti bid'ah telah mengklaim bahwa dirinya paling suci, paling bersih dan memiliki "Kunci Surga" dan yang lainnya adalah sesat dan kafir semua. Nauzubillah, sebuah tuduhan yang hina dan tidak bermartabat

    BalasHapus
  12. klo merujuk pd arti bid'ah diatas kita ini yg hidup sekarang ini termasuk ahli bidah,ngakunya cinta rasul tapi suka ngenet,bikin blog,postingan,website dkk, paling yg ditiru cm jenggotnya aj, klo panjenengan memang ahli sunah dan cinta rasul dan bukan ahli bid'ah,???????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak semua Bid'ah itu buruk, semisal kegiatan tahlil mingguan yg umum di masyarakat asalkan tidak melanggar syariat agama yakni Al Qur'an, Al Hadist,dan Ijma' para ulama. Artikel ini coba sedikit menjelaskan apa itu Bid'ah. Terimakasih sudah ikut berkomentar

      Hapus

Postingan boleh disebarluaskan, asalkan menyertakan link kembali ke halaman ini.

Berkomentar dengan santun dan hindari SPAM !

 
Toggle Footer
Back to Top